Rabu, 21 Maret 2012

Mengurus SKCK Di Australia dan Indonesia

Mengurus SKCK di Australia :

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.  Di  Australia ada 2 macam SKCK  yaitu  National Police Clearance yang dikeluarkan oleh State Police , diperlukan untuk urusan dalam negeri seperti melamar kerja dll. National Police Check yang dikeluarkan oleh Australia Federal Police diperlukan untuk urusan antar negara seperti     visa kerja keluar negeri, adopsi anak dari luar Australia , urusan imigrasi  dll. Mengurus kedua macam SKCK tersebut mudah sekali.

Jika ingin membuat salah satu dari SKCK seperti tersebut di atas, caranya sama saja. Kita tak perlu datang ke kantor polisi.  Buka saja website  State Police dan Federal Police , di baca dengan baik dan ikuti petunjuk yang ada.  Website kepolisian di sini sangat lengkap, termasuk biaya pembuatan SKCK.  Jika belum mengerti kita bisa menelpon langsung.

Inilah langkah-langkah  untuk mendapatkan SKCK di Australia, baik dari State Police atau Federal Police :

Pertama cetak form yang yang ada di website sesuai kebutuhan. Isi dan lengkapi lalu bawa ke kantor post terdekat dengan membawa indentitas asli dan copy ( untuk di legalisir). Kita bisa minta tanda tangan legalisir dari  Kepala Kantor Pos, Guru, Lawyer, Apoteker, dll yang penting mereka telah menjabat pekerjaan itu selama lebih dari 5 tahun.   Lalu bayar biaya sesuai yang tertera, dan petugas kantor pos akan memberikan tanda terima resmi. Masukan formulir dan copy ID yang sudah dilegalisir, kirim lewat pos. Paling lama 15 hari SKCK sudah diterima lewat pos. SKCK tak ada masa berlaku, hanya  dicantumkan tanggal diterbitkan.  Sangat mudah ngga pake ribet.  Mengapa demikian? karena data base kependudukan  di Australia sangat jelas dan akurat.

Mengurus SKCK di Indonesia :

Jaman dulu disebut Surat Kelakuan Baik  alias SKB , Sekarang  berganti   nama menjadi SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang disingkat menjadi SKCK.  Di Indonesia ada 2 macam  yaitu SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek  ( dimana kita bertempat tinggal ) untuk melamar kerja dalam negeri, pindah tempat tinggal  dll . SKCK  yang dikeluarkan oleh Mabes Polri untuk keperluan antar negara, seperti mengurus visa kerja keluar negeri, syarat administrasi Pegawai Negeri Sipil,  untuk menikah di luar negeri dll.

Langkah langkah  mengurus SKCK di Polsek :

Minta surat pengantar dari kelurahan tempat kita berdomisili. Lengkapi dengan , photo 4×6 , copy ktp, kk, ijasah ( bagi yang ingin melamar kerja) , surat nikah  dll, bawa ke Polsek . Di sana kita mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup lalu diambil sidik jari oleh petugas. Biaya Rp. 45.000 ( sidik jadi 35.000 dan administrasi 10.000). SKCK bisa ditunggu kalau masih banyak waktu, masa berlaku 6 bulan.

Langkah langkah  mengurus SKCK di Mabes Polri :

Minta surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan lalu bawa ke Polsek untuk mendapatkan surat rekomendasi .  dari Polsek,  Polres, entah biayanya berapa saya kurang tahu, udah lupa. Lalu bawa surat rekomendasi dari Polres ke Mabes Polri.  Jangan lupa untuk membawa semua dokumen asli dan copy seperti kk, ktp, passport, akte lahir dll. Photo 4×6  sediain aja 10 gitu. Isi formulir dan paling lambat 2 hari selesai. SKCK berbahasa Indonesia dan Inggris , biayanya  gratis berlaku 6 bulan.  Sampai di sini masih belum selesai, agar SKCK diterima oleh Kedutaan/Konsulat negara lain, maka SKCK  harus dilegalisir oleh dua departement yaitu DepKumHam (Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia) dan Deplu ( Departemen Luar negeri. Biaya di Dephumkam 25 ribu perdokumen dan Deplu 10 ribu perdokumen.  Kalau lewat calo kurang tahu ya. SKCK berlaku selama 6 bulan.

Menurut pendapat saya, membuat SKCK di Indonesia harusnya tidak ribet begitu, jika saja administrasi kependudukan di Indonesia jelas dan akurat.

Alangkah baiknya jika setiap departement di pemerintahan dan kepolisian   mempunyai website yang jelas,  wajib cantumkan  telpon , email, buku tamu dan  formulir  online sesuai kebutuhan.  Memang sudah ada beberapa departemen dan kepolisian yang memiliki website tapi masih banyak yang tidak lengkap.

Tulisan ini hanya sekedar informasi yang mungkin berguna bagi kita semua. Jika ada yang kurang, mohon ditambahkan.

1 komentar:

  1. Well....sekedar sharing, SKCK yg dikeluarkan Polsek krg familiar krn yg biasanya diterima min dikeluarkan oleh Polres (terutama utk lamaran CPNS ato TNI/Polri). Klo di Polres prosesnya lgsg jd & bs ditunggu, ini yg aneh krn logikanya utk cek cat krim hrsnya tdk bs sbtr apalg di Indo yg utk urusan data msh sumir. SKCK di field "tujuan penggunaan" hrs spesifik, mis utk melamar pekerjaan ato utk persyaratan CPNS ato utk persyaratan Akmil/AAL/AAU/Akpol. Klo utk perpanjangan SKCK, bawa asli/copy legalisir yg lama utk liat rumus sidik jari jd ga perlu ambil sidik jari lg

    BalasHapus